AESI: Perlu Ada Standardisasi PPA EBT
Panjangnya waktu negosiasi PPA oleh produsen listrik swasta dengan PLN dinilai menjadi salah satu hambatan untuk mengakselerasi PLTS.
Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai perlu adanya standardisasi persyaratan perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) untuk proyek-proyek energi terbarukan, khususnya pembangkit listri tenaga surya (PLTS).
Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan panjangnya waktu negosiasi PPA oleh produsen listrik swasta (independent power producers/IPP) dengan PLN menjadi salah satu hambatan untuk mengakselerasi PLTS. Untuk mengefektifkan negosiasi PPA perlu adanya standardisasi persyaratan PPA.
“Pengalaman di banyak negara ini sudah dilakukan. PPA sudah standar jadi tidak perlu lagi negosiasi menghabiskan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun tanpa adanya penyelesaian. Kita harus ubah cara kita mengakuisisi proyek,” ujar Fabby dalam webinar pada Selasa (20/4/2021).
Menurutnya, kecepatan negosiasi PPA merupakan kunci dalam mewujudkan transisi energi. Pasalnya, untuk mencapai kesiapan transisi energi setidaknya diperlukan total kapasitas pembangkit energi terbarukan sebesar 24 gigawatt (GW) pada 2025 dan mencapai 405 GW pada 2050. Setelah 2025, penambahan pembangkit energi terbarukan harus mencapai 15 GW–20 GW per tahun.
“Walaupun ada proyeknya, kalau prosesnya lambat, kita tidak akan sampai transisi energi. Tantangan yang harus dipecahkan adalah bagaimana mempercepat proses PPA jadi penting,” kata Fabby.
Perencanaan jangka panjang yang tidak jelas juga menjadi hambatan dalam pengembangan energi terbarukan.
Fabby mengatakan bahwa proyek-proyek di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) meski sudah tercantum, masih dapat berubah. Di samping itu, tidak ada kejelasan eksekusi proyek dan jadwal tender di RUPTL.
Pengembangan PLTS juga masih terhambat adanya persyaratan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Syarat TKDN dinilai akan berdampak terhadap bankability dari proyek PLTS, serta meningkatkan risiko sponsor proyek dan lender. Hal ini disebabkan belum adanya produsen modul panel surya yang mumpuni.
“Ini akan berimplikasi ke biaya proyek. Kalau tidak memakai TKDN, pengembang dikenakan denda, artinya cost bertambah besar, margin tambah kecil, sehingga tidak menarik lagi,” kata Fabby.
Oleh karena itu, dia pun mengusulkan agar persyaratan TKDN untuk PLTS setidaknya bisa direlaksasi 3 hingga 5 tahun sambil menunggu kesiapan industri dalam negeri.
“Relaksasi TKDN 3 sampai 5 tahun, sehingga begitu demand untuk solar PV [photovoltaic] sudah terbentuk dan diharapkan cukup besar, dapat menarik investor di seluruh rantai pasok industri modul surya,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani Ghana Akmalaputri mengatakan bahwa PLN telah menjalankan proses pengadaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika semua syarat dipenuhi, seharusnya tidak ada kendala dalam proses PPA,” ucapnya.
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com