Tag Archives: PT. Wedosolar Indonesia

AESI: Perlu Ada Standardisasi PPA EBT

Panjangnya waktu negosiasi PPA oleh produsen listrik swasta dengan PLN dinilai menjadi salah satu hambatan untuk mengakselerasi PLTS.

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai perlu adanya standardisasi persyaratan perjanjian jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) untuk proyek-proyek energi terbarukan, khususnya pembangkit listri tenaga surya (PLTS).

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan panjangnya waktu negosiasi PPA oleh produsen listrik swasta (independent power producers/IPP) dengan PLN menjadi salah satu hambatan untuk mengakselerasi PLTS. Untuk mengefektifkan negosiasi PPA perlu adanya standardisasi persyaratan PPA.

“Pengalaman di banyak negara ini sudah dilakukan. PPA sudah standar jadi tidak perlu lagi negosiasi menghabiskan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun tanpa adanya penyelesaian. Kita harus ubah cara kita mengakuisisi proyek,” ujar Fabby dalam webinar pada Selasa (20/4/2021).

Menurutnya, kecepatan negosiasi PPA merupakan kunci dalam mewujudkan transisi energi. Pasalnya, untuk mencapai kesiapan transisi energi setidaknya diperlukan total kapasitas pembangkit energi terbarukan sebesar 24 gigawatt (GW) pada 2025 dan mencapai 405 GW pada 2050. Setelah 2025, penambahan pembangkit energi terbarukan harus mencapai 15 GW–20 GW per tahun.

“Walaupun ada proyeknya, kalau prosesnya lambat, kita tidak akan sampai transisi energi. Tantangan yang harus dipecahkan adalah bagaimana mempercepat proses PPA jadi penting,” kata Fabby.

Perencanaan jangka panjang yang tidak jelas juga menjadi hambatan dalam pengembangan energi terbarukan.

Fabby mengatakan bahwa proyek-proyek di dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) meski sudah tercantum, masih dapat berubah. Di samping itu, tidak ada kejelasan eksekusi proyek dan jadwal tender di RUPTL.

Pengembangan PLTS juga masih terhambat adanya persyaratan pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Syarat TKDN dinilai akan berdampak terhadap bankability dari proyek PLTS, serta meningkatkan risiko sponsor proyek dan lender. Hal ini disebabkan belum adanya produsen modul panel surya yang mumpuni.

“Ini akan berimplikasi ke biaya proyek. Kalau tidak memakai TKDN, pengembang dikenakan denda, artinya cost bertambah besar, margin tambah kecil, sehingga tidak menarik lagi,” kata Fabby.

Oleh karena itu, dia pun mengusulkan agar persyaratan TKDN untuk PLTS setidaknya bisa direlaksasi 3 hingga 5 tahun sambil menunggu kesiapan industri dalam negeri.

“Relaksasi TKDN 3 sampai 5 tahun, sehingga begitu demand untuk solar PV [photovoltaic] sudah terbentuk dan diharapkan cukup besar, dapat menarik investor di seluruh rantai pasok industri modul surya,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani Ghana Akmalaputri mengatakan bahwa PLN telah menjalankan proses pengadaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Jika semua syarat dipenuhi, seharusnya tidak ada kendala dalam proses PPA,” ucapnya.

 

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com

Draf Revisi Peraturan Menteri ESDM Soal PLTS Atap Tak Menarik, Ini Saran AESI

AESI merekomendasikan agar Kementerian ESDM melakukan pemantauan dan membuat mekanisme pengaduan pelanggan PLTS atap, sebab berdasarkan pengalaman dari anggota AESI ditemukan adanya inkonsistensi pelaksanaan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 oleh PLN.

 

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) menilai sejumlah ketentuan dalam draf revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) belum cukup menarik.

Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa memandang bahwa investasi masyarakat untuk memasang PLTS atap akan memberikan dampak yang signifikan bagi peningkatan bauran energi baru terbarukan (EBT) dan membantu menurunkan emisi gas rumah kaca. Oleh karena itu, sewajarnya regulasi mengenai pemanfaatan PLTS atap harus dapat memberikan nilai tambah yang lebih menarik bagi masyarakat.

AESI pun berharap agar nilai transaksi ekspor energi listrik dari pelanggan PLTS atap ke PLN bisa diperhitungkan sebesar 100 persen atau 1:1 untuk lebih menarik minat pelanggan memasang PLTS atap. Usulan ini juga mempertimbangkan bahwa energi dari PLTS atap memberikan efek yang sangat kecil terhadap dampak penjualan listrik PLN.

“Kami minta tarif ekspor-impor PLTS atap itu 1:1 karena kami nilai itu cukup wajar. Hitungan kami dengan perhitungan 1:1 bisa mempercepat pengembalian investasi di bawah 8 tahun. Kalau tarif yang sekarang 1:0,65, pengembalian investasi bisa 11-12 tahun. Pengembalian investasi di bawah 8 tahun akan meningkatkan appetite orang pasang PLTS karena ini dianggap investasi yang menarik,” kata Fabby kepada Bisnis, Minggu (18/4/2021).

Dia juga berharap tidak ada pembedaan tarif ekspor listrik dari PLTS atap dengan atau tanpa baterai. Menurutnya, penggunaan baterai dalam PLTS atap akan semakin menambah beban investasi masyarakat karena masih mahalnya harga baterai.

Selain itu, AESI juga merekomendasikan agar pemberlakuan perhitungan selisih ekspor-impor dilakukan selama 12 bulan, sehingga tidak ada penghapusan atau reset deposit sisa saldo kWh PLTS atap.

Hal ini mengingat pada musim penghujan produksi listrik dari PLTS atap rendah dan pada musim kemarau, produksi listrik dari PLTS lebih tinggi. Offset selama 12 bulan akan membantu meningkatkan keekonomian PLTS atap bagi pengguna sehingga meningkatkan minat untuk memasang.

“Kalau direset 6 bulan, energi yang dihasilkan saat kemarau itu tidak bisa kita dapatkan. Pada saat produksi listrik PLTS turun, tabungan energi di musim kemarau itu bisa dipakai. Toh, kalau diakumulasikan kita enggak ambil duit PLN,” kata Fabby.

AESI juga merekomendasikan agar Kementerian ESDM melakukan pemantauan dan membuat mekanisme pengaduan pelanggan PLTS atap, sebab berdasarkan pengalaman dari anggota AESI ditemukan adanya inkonsistensi pelaksanaan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 oleh PLN.

Inkonsistensi tersebut antara lain terkait proses perizinan dan persetujuan pemasangan PLTS atap, ketersediaan dan harga meter kWh exim, dan adanya ketentuan-ketentuan tambahan yang diberikan oleh PLN di wilayah kepada pelanggan PLTS atap.

Adapun, draf revisi Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 sudah hampir selesai.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya menuturkan bahwa dalam draf revisi tersebut perhitungan transaksi ekspor-impor listrik PLTS atap akan dibagi menjadi dua, yakni apabila PLTS atap dilengkapi dengan baterai, nilai tukar ekspor bisa mencapai 90 persen dan jika tanpa baterai, nilai tukar ekspor dihargai sebesar 75 persen.

Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, energi listrik pelanggan PLTS atap yang diekspor dihitung berdasarkan nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor dikali 65 persen.

Selanjutnya, ketentuan lain yang direvisi adalah terkait reset deposit sisa saldo kWh PLTS atap. Ketentuan yang berlaku bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor, selisih lebih diakumulasikan paling lama 3 bulan akan diperpanjang menjadi 6 bulan.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com

PLTS Atap Makin Diminati, Kini Jumlah Pelanggannya Capai 3.152

 

Minat pasar terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap semakin besar. Hal itu tecermin dari semakin banyak pengguna energi terbarukan ini.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menilai, tingginya minat terhadap PLTS Atap di dorong oleh teknologinya yang relatif mudah diimplementasikan di segala area.

Selain itu, PLTS Atap juga didukung dengan biaya instalasinya yang terus menurun dan kian ekonomis.

“Per Januari 2021 pun sudah ada 3.152 pelanggan dengan total kapasitas terpasang mencapai 22,632 mega watt peak (MWp),” ujar Dadan dalam keterangannya, Jumat (16/4/2021).

Pemasangan terbesar dilakukan oleh PT Coca Cola di Cikarang, Jawa Barat, yakni sebesar 7,2 MWp. Instalasi ini bahkan terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Selanjutnya ada PLTS Atap Danone Aqua di Klaten sebesar 3 MWp, PLTS Atap Refinery unit 3,36 MWp, PLTS Atap Sei Mangkei 2 MWp, PLTS Atap KESDM 859 kWp, PLTS Atap Angkasa Pura II 241 kWp, dan PLTS Atap SPBU Pertamina sebesar 52 kWp.

“Perhitungan ini belum termasuk pelanggan rumah tangga yang trennya makin naik. Makanya, kami optimis terhadap peluang tenaga surya ini,” ucapnya.

Dadan menjelaskan, PLTS Atap didorong untuk mengakselerasi target bauran EBT 23 persen pada 2025. Pertumbuhannya kian masif terlihat dari kapasitas terpasang saat ini.

Ia pun optimistis laju penambahan konsumsi PLTS Atap mampu menekan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 3,2 juta ton CO2e.

Upaya ini dibarengi dengan terwujudnya target penambangan kapasitas terpasang hingga 2,14 Giga Watt (GW) di 2030 mendatang.

Rinciannya dengan menyasar ke bangunan dan fasilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar 742 MW, industri dan bisnis 624,2 MW, rumah tangga 648,7 MW, pelanggan PLN dan kelompok sosial 68,8 MW, serta gedung pemerintah 42,9 MW.

Dadan bilang, saat ini pemerintah tengah menyelaraskan regulasi melalui Peraturan Presiden mengenai tarif listrik EBT dan revisi Permen ESDM untuk menarik lebih banyak pihak menggunakan energi terbarukan.

“Khusus PLTS Atap, insyaallah tahun ini kami targetkan 70 MW dari realisasi tahun 2020 sebesar 13,4 MW,” kata dia.

Adapun kini sudah ada empat payung hukum yang mengatur tentang pemasangan PLTS Atap, yaitu Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM.

Kemudian Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, lalu Peraturan Menteri ESDM No 2018 tentang Penggunaan PLTS Atap oleh Konsumen PLN.

Serta Peraturan Menteri ESDM No 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi.

Sumber: https://money.kompas.com

Stimulus Hijau 2022 Untuk Energi Terbarukan Sebagai Kunci Mencapai Net-zero Emission

“Indonesia harus dapat mencapai net-zero emission di tahun 2050,” ujar Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam Rapat pada tanggal 12 April 2021 yang dihadiri oleh jajaran Kemenko Maritim dan Investasi dan sejumlah pihak terkait. Untuk mencapai net-zero emission pada tahun 2050 pemerintah menetapkan target energi terbarukan setidaknya 50 persen.

Fabby Tumiwa, Direktur Eksekutif IESR mengatakan, “Indonesia masih dapat mencapai target 23 persen energi terbarukan pada tahun 2025, namun untuk mencapai target tersebut pemerintah dan PLN perlu segera memperbanyak pengadaan energi terbarukan.”

Analisis yang dilakukan GIZ bersama dengan Kementerian PPN/Bappenas menunjukkan bahwa pemerintah dapat memberikan contoh pemanfaatan energi terbarukan, terutama dengan memanfaatkan Peraturan Presiden No. 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Setidaknya 30 persen dari luasan atap bangunan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pusat, harus digunakan untuk PLTS Atap. Bappenas mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 210 milyar pada APBN tahun 2022 untuk memasang PLTS Atap di kantor 70 Kementerian dan Lembaga. Total kapasitas terpasang sebesar 14 MWp dan dapat menghemat biaya listrik sebesar Rp 22 milyar per tahun serta menurunkan emisi GRK sekitar 340.000 tCO2 selama 25 tahun.

Apabila semua atap gedung pemerintah, gedung pendidikan milik pemerintah dan swasta, rumah sakit milik pemerintah dan swasta ataupun gedung-gedung lainnya sudah memanfaatkan PLTS Atap sesuai dengan Perpres 22/2017, maka hal ini akan dapat membantu pencapaian target energi terbarukan 23 persen dalam bauran energi pada 2025.(*)

 

 

Sumber: https://inforial.tempo.co

Luhut Siapkan Peta Jalan Pembangunan Berkelanjutan dan Energi Bersih

Indonesia berkomitmen untuk mendukung energi bersih dengan mengurangi emisi gas rumah kaca 29 persen pada 2025 dengan menggunakan sumber daya dalam negeri.

Pemerintah terus mengupayakan terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan serta mewujudkan emisi nol bersih. Melalui Dialog Iklim Tingkat Tinggi Tri Hita Karana bertajuk Transisi Energi Bersih Indonesia dan Ambisi Iklim untuk Emisi Nol Bersih, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kesungguhan pemerintah dalam mewujudkan impian tersebut.

“Hari ini, kami ingin membahas tentang karbon dan energi bersih. Sampai saat ini, gugus tugas lintas kementerian kami sedang menyiapkan peta jalan NDC (Nationally Determined Contributions atau kontribusi yang ditentukan secara nasional) untuk Presiden,” sambut Menko Luhut dalam pertemuan yang diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting pada hari Kamis (15/4). Pertemuan ini juga turut menghimpun para pembuat kebijakan senior, lembaga pemikir, pengembang proyek, lembaga multilateral, serta investor untuk mencapai potensi energi terbarukan Indonesia.

Melalui kesempatan ini, Luhut menyampaikan bahwa Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen dengan menggunakan sumber daya dalam negeri dan hingga 41 persen dengan bantuan internasional, termasuk keuangan, transfer teknologi, dan peningkatan kapasitas dengan skenario bisnis seperti biasa pada tahun 2030.

“Kami berencana mengurangi 198,27 juta ton pada tahun 2025 dan hingga 314 juta ton pada tahun 2030,” ungkap Menko Luhut. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa sektor energi menyumbang 11 dari 29 persen dalam NDC kami. Sektor tersebut berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK sekitar 314 – 398 juta ton CO2 atau sekitar 38 persen pada tahun 2030 melalui energi terbarukan pengembangan, efisiensi energi, dan konservasi energi.

Luhut juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah merancang bauran energi nasional untuk dapat mencapai 23 persen dari energi baru dan terbarukan (EBT) pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050.

“Strategi energi terbarukan kami meliputi panas bumi, tenaga air, solar PV, bioenergi, dan angin. Kami berkomitmen untuk mempercepat pengembangan proyek energi terbarukan di Indonesia dan membuka calon investor untuk berpartisipasi dalam proyek energi terbarukan di masa depan,” ujarnya.

 

Sumber: https://katadata.co.id

Wayan Koster Ingin Percepat Penggunaan PLTS Atap: Agar Bali Tambah Keren

Gubernur Bali Wayan Koster ingin mempercepat penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal itu dilakukan agar Bali menjadi lebih ramah lingkungan dan efisien dalam penggunaan energi.

“Akan saya tegaskan terutama ke industri wisata, supaya Bali ini keren. Tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga efisien. Ditambah lagi dengan lembaga riset dan diklat energi baru terbarukan di Bali,” ujar Koster saat peresmian PLTS Atap di Denpasar, Senin (24/2/2020).

Untuk mempercepat niatnya itu, Koster mengatakan, dirinya akan mengumpulkan para Bupati untuk segera menyosialisasikan penggunaan PLTS Atap. Selain itu, dia meminta kepada para pengusaha seperti hotel dan supermarket menyukseskan program ini.

Koster menegaskan soal PLTS Atap ini sudah memiliki landasan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

“Ini kebijakan yang sangat penting, yang harus dipahami lebih dahulu, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Acara ini menyuarakan program dengan spirit baru yang sedang kami gaungkan di Bali,” ujar mantan anggota DPR dari PDI-P ini.

Koster menuturkan, kebutuhan energi Bali saat ini, sekitar 350 MW yang datang dari Paiton, Jawa Timur. Sedangkan pembangkitnya masih menggunakan batu bara.

“Padahal kebijakan kami di Bali ingin menggunakan energi baru terbarukan. Untuk itu, kami canangkan kebijakan energi baru terbarukan, minimum dengan bahan bakar gas dan kebijakan ini harus diikuti,” ucapnya.

Sumber: https://bali.inews.id/

pg slotสล็อตเว็บโดยตรง วิธีการเล่น PG SLOT อย่างละเอียด pg สล็อต การเจาะลึกเข้าไปในอาณาจักรของสล็อตออนไลน์ โดยเฉพาะอย่างยิ่งบนแพลตฟอร์มอย่าง pg slot